Thursday, June 29, 2023

 



Judul : 



Pada setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, umat muslim merayakan ibadah haji. Pada hari ini, ummat muslim dianjurkan untuk menyembelih hewan qurban yang nantinya akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan, terutama di daerah sekitar. 


Dalil yang meng isyari’atkan Berqurban 


Allah SWT telah mensyariatkan kurban dalam firman-Nya yang tertulis dalam Al-Quran surat Al-Kausar 108 


Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:


اِنَّاۤ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ 

"Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak."

(QS. Al-Kausar : Ayat 1)


فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَا نْحَرْ 

"Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)."

(QS. Al-Kausar 108: Ayat 2)



Hukum Berkurban


Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Binatang yang diperbolehkan untuk diQurbankan ialah binatang ternak yang halal seperti onta, sapi (kerbau) dan kambing.


Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, dalam QS. Al-Hajj 22: Ayat 34


وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَ نْعَا مِ ۗ فَاِ لٰهُكُمْ اِلٰـهٌ وَّا حِدٌ فَلَهٗۤ اَسْلِمُوْا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ 

"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),"